Jakarta, SULUTREVIEW – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mewarning Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan mudah percaya atas tuduhan dan nyanyian para tersangka KPK, terkait mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono yang mengaku mendanai operasional Paspampres.
“Pak Jokowi jangan mudah percaya atas nyanyian dan tuduhan – tuduhan para tersangka KPK itu, harus ada pembuktian.” Ucap Fahri Hamzah dalam rillisnya yang diterima Senin (18/12/2017)
Menurutnya ini peringatan buat jokowi untuk menertibkan cara kerja KPK yang lebih fokus menyuruh orang bernyanyi dari pada menghitung kerugian negara.
“Dengan kasus ini, biar Jokowi sadar bahwa kalau yang dipersoalkan aliran dana maka ternyata alirannya sudah sampai jauh seperti bengawan solo,” ucap politisi PKS ini seraya menambahkan bahwa sekarang bukan saja adik iparnya disebut menerima dana pajak, tapi juga paspampres menerima aliran dana Dirjen Hubla.
Bahkan Fahri Hamzah menilai KPK membuat sensasi BAP dan kesaksian aliran dana di ruang sidang yang selama ini dipertunjukkan oleh KPK tidak pernah bisa dibuktikan,
bahkan sering dihilangkan di dalam perjalanan seperti kasus E KTP.
“Dugaan saya, ini hanya strategi KPK untuk menyandera semua orang termasuk Presiden Jokowi, untuk itu Presiden Jokowi akan terpaksa mendukung KPK seolah-olah kalau tidak kasus paspampres ini akan di buka,” ucapnya.
Lanjut Fahri, Justru KPK sedang merusak reputasi Paspampres karena itu layak KPK dibubarkan, karena sudah merusak kredibilitas lembaga negara lainnya dengan ekspose seperti ini, padahal KPK tidak pernah bisa membuktikan kasus tersebut.
“Kalau bukan merupakan hasil audit maka semua ini hanya omong kosong dan sensasi murahan yang rutin dilakukan KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Adi Putra, Tonny yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberi dana operasional untuk Paspampres sebanyak 2 kali sepanjang 2017. Dia menitipkan uang tersebut lewat Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani untuk diteruskan ke Paspampres.
Uang itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta dan berasal dari setoran kontraktor yang disimpan di ransel di rumahnya. Uang-uang itu sudah disita KPK.
“Iya, itu tadi saya katakan itu tidak ada dana operasionalnya (dari Kementerian Perhubungan), termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres,” kata Tonny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.(rizal/dtc)