Paripurna DPRD Sulut Sahkan Tiga Perda Strategis, Gubernur Tekankan Pentingnya Legalitas

Gubernur Yulius Selvanus saat meneken berita acara pengesahan tiga Perda. Foto:Hilda

Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dalam penyampaian pendapat akhir di paripuna DPRD menekankan tentang pentingnya implementasi dan legalitas.

Menurutnya, paripurna bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan bentuk dari sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD.

“Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab dalam menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang,” ungkap Yulius di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

Agenda paripurna adalah Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulut 2026. Langkah ini merupakan keputusan strategis untuk mengakomodir Ranperda RTRW 2025-2044 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. Mesma yang pada awalnya belum terakomodir di awal tahun 2026.

“Penyesuaian ini sangat krusial agar seluruh agenda besar kita memiliki legalitas yang sah dan prosedur yang konstitusional. Karena tanpa akomodasi ini, gerak langkah kita dalam menjaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat akan terhambat oleh kendala administratif yang sebenarnya bisa kita atasi,” tukasnya.

Pendapat akhir Gubernur Yulius, merupakan representasi sikap resmi Pemprov Sulut terhadap hasil pembahasan tiga Ranperda strategis yang telah dilaporkan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya, yakni terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, dan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perumda Pembangunan Sulut.

“Setelah mencermati laporan akhir Pansus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Terkait penanggulangan bencana, gubernur menjelaskan bahwa posisi geografis Sulut, yang menuntut untuk memiliki sistem pertahanan daerah yang tangguh.

“Ranperda Ini adalah jawaban kita untuk menggeser paradigma menjadi paradigma mitigasi dan kesiapsiagaan yang terpadu,” ujarnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan transformasi Perumda menjadi langkah modernisasi pendayagunaan aset-aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah.

“Persetujuan bersama yang ditandatangani merupakan mandat bagi kami di pihak eksekutif untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu Pengajuan Nomor Register ke Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya sembari menambahkan bahwa
nomor register, adalah syarat mutlak agar regulasi memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal.

Pendapat akhir gubernur, juga menyoroti tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044.

Jelasnya, RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah “Mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.

“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita,” tandasnya.

Capaian itu, tercatat sebagai sejarah, di mana pada19 Februari 2026, RTRW memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah bukti validitas teknis dan legalitas substansi dari apa yang kita putuskan hari ini.

“Persub tersebut menegaskan bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” sambungya.

Untuk itu, Pemprov Sulut menyatakan menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Sulut 2025-2044 ini.

“Persetujuan bersama hari ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk segera membawa dokumen strategis ini ke tahap selanjutnya, yaitu Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Melalui tahapan evaluasi ini, Pemerintah Pusat, tambah gubernur, akan meninjau kembali keselarasan Ranperda. Di mana proses evaluasi ini adalah filter akhir yang memastikan bahwa RTRW benar-benar siap menjadi arah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi masa depan generasi penerus.

Gubernur, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, khususnya kepada Pansus yang telah bekerja dengan dedikasi luar biasa.

“Persetujuan ini adalah awal dari tanggung jawab implementasi yang sesungguhnya. Mari kita kawal pengajuan Nomor Register dan proses Evaluasi di Kemendagri dengan cermat dan tanpa menunda-nunda waktu. Aturan hanyalah tumpukan kertas tanpa makna jika tidak diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan,” pungkas Gubernur Yulius.

Paripurna DPRD Sulut, dipimpin Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Turut hadir, Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *