Lima Fraksi DPRD Sulut Sepakat, Perda RTRW 2026–2044 Segera Disahkan

Detik-detik jajaran pimpinan DPRD dan Pansus RTRW temukan kata sepakat. Foto: Hilda

Manado, Sulutreview.com – Setelah melalui proses rangkaian pembahasan yang cukup intens, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sulut berhasil
menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2044, pada rapat finalisasi di Gedung DPRD Sulut, Senin (23/2/2026)

Regulasi strategis tersebut dipastikan masuk ke tahap Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/2026).

Lima fraksi di DPRD, kemudian menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda RTRW untuk disahkan.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat sejak awal pembahasan dengan penuh keseriusan.

Menurutnya, di balik pembahasan dokumen tebal Raperda RTRW prosesnya tidak singkat, namun pada akhirnya semua dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama dari organisasi perangkat daerah yang dengan penuh kesungguhan telah merampungkan pembahasan dan koordinasi hingga tahapan final untuk disahkan menjadi Perda RTRW,” ujarnya.

Diketahui, usai penandatanganan berita rapat finalisasi RTRW, Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow mengatakan bahwa pembahasan yang sempat berlangsung alot adalah dinamika untuk mencapai kesepakatan bersama, namun demikian seluruh perbedaan adalah untuk menjembatani kepentingan daerah.

“Tujuan utama kami adalah untuk memastikan babhwa dokumen RTRW yang akan disahkan sebagai Perda adalah benar-benar komprehensif dan aplikatif. Jadi kalau selama pembahasan terdapat perdebatan dengan kata-kata yang penuh pengasan itu adalah bagian dari proses untuk menyempurnakan substansi,” tandasnya.

RTRW 2026–2044 diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang. Dokumen ini akan mengatur arah pemanfaatan ruang, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta memperkuat mitigasi terhadap potensi bencana.

Selain memberikan kepastian hukum bagi investasi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi kawasan strategis seperti hutan lindung dari ancaman alih fungsi lahan. Sinkronisasi dengan program strategis nasional turut menjadi perhatian dalam penyusunannya.

Pada pembahasan, sejumlah anggota Pansus menyoroti dampak langsung kebijakan tata ruang terhadap sektor strategis. Kawasan pertanian berkelanjutan, misalnya, dinilai harus benar-benar dilindungi agar tidak tergerus ekspansi sektor lain.

Di sisi lain, wilayah pertambangan juga perlu pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik ruang maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.

Anggota Pansus, Royke Roring, mengingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru hanya demi mengejar jadwal penyampaian pendapat akhir fraksi.

“Lebih baik kita meluangkan waktu untuk memastikan semuanya tepat. Jangan sampai nanti masyarakat yang terdampak karena ada detail yang terlewat,” tegasnya.

Rapat turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, termasuk Fransiskus Silangen dan Royke Anter, serta jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan bahwa RTRW bukan produk satu lembaga semata, melainkan hasil kolaborasi lintas sektor.

Dengan masuknya Ranperda RTRW ke fase krusial, harapan besar kini bertumpu pada regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebijakan pusat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Utara. Jika seluruh tahapan sinkronisasi rampung, DPRD akan melangkah ke penyampaian pendapat akhir fraksi, tahap terakhir sebelum palu pengesahan diketuk dan RTRW resmi menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan.

Pada kesempatan ini, lima fraksi di DPRD Sulut, menyatakan sepakat, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra.

Mereka menyatakan menerima Ranperda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.

Turut hadir, Sekretaris Pansus Berty Kapojos dan anggota Pansus yakni Roy Roring, Louis Schramm, Gracia Oroh, Vioneta Kuera dan Pricylia Rondo.

Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta sejumlah anggota Pansus lainnya. Selanjutnya, dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan OPD seperti Kepala Dinas PUPR, Perkimtan, ESDM, Pertanian, Bappeda, dan Biro Hukum.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *