Polres Mitra Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Ijin, Sita 65 Liter Captikus

Polres Mitra Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Ijin, Sita 65 Liter Captikus

Mitra, Sulutreview – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan operasi penindakan penjualan dan penyimpanan minuman keras tanpa ijin di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Demron Talolang beserta anggota satuan tersebut.

Tim gabungan berhasil menyita total 65 liter minuman keras jenis Captikus, yang dikemas dalam berbagai wadah seperti gelon, botol bekas Aqua, dan kemasan plastik. Seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Mitra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kriminalitas seringkali bermula dari kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi penindakan untuk menekan potensi terjadinya kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. “Mari kita bergandengan tangan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban masyarakat dan tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *