Minut  

Abud Alweni Bantah Pernyataan Hukum Tua Kema I Maya Anthony Terkait Surat Hibah Tanah

Minut, Sulutreview.com – Abud Alweni, pemilik lahan yang menjadi polemik antara Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony dan warga Marrisa Icha Popitod akhirnya angkat bicara.

Kepada sejumlah awak media melalui sambungan Telepon, Jumat 26 September 2025, Abud membantah pernyataan Hukum Tua Maya Anthony.

Sebelumnya, pada 17 September 2025, Hukum Tua Maya Anthony memberikan pernyataan di hadapan Marrisa, dimana Abud Alweni telah memberikan hibah tanah dengan ukuran lebar 4 meter dan panjang 150 meter untuk membuat jalan desa.

Di saat itu juga, Hukum Tua menunjukan bukti, Abud menandatangani pernyataan surat hibah.

Hukum Tua menunjukan bukti Abud Alweni menandatangani surat hibah

Hukum Tua menunjukan bukti Abud Alweni menandatangani surat hibah
Alhasil akibat surat hibah tersebut, Hukum Tua tidak menerbitkan surat ukur atas tanah yang dibeli Marrisa kepada Abud.

Namun, pernyataan Hukum Tua berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Abud.

Secara tegas Abud membantah pernyataan Hukum Tua.

Kata Abud, ia tidak pernah memberikan hibah kepada Pemerintah Desa untuk jalan desa.

“Tanah itu sudah saya jual, jadi semua keputusan sepenuhnya ada sama Marrisa,” tegas Abud.

Abud menjelaskan, tanah yang di jual kepada Marrisa, terjadi sebelum Maya Anthony menjabat Hukum Tua.

“Waktu saya menjual tanah kepada Marrisa, saat itu Hukum Tua masih Simon bukan Maya Anthony,” kata Abud.

Menurut Abud, ketika tanah sudah di jual, sudah pasti untuk urusan hibah sepenuhnya keputusan ada pada pembeli.

“Tanah di jual tahun berapa, dan surat hibah keluar tahun berapa,” kata Abud.

Ditanya soal bukti yang dimiliki Hukum Tua saat Abud menandatangani pernyataan surat hibah, Abud kembali tegas menyatakan bahwa foto tersebut bukan sedang menandatangani surat hibah.

“Foto itu bukan saya menghibahkan, tapi, foto itu diambil, waktu Maya membeli tanah saya,” tutur Abud.

Abud mengaku, saat pembelian hingga pengukuran tanah, ia terlibat langsung bersama Hukum Tua.

“Waktu pengukuran saya ada bersama Hukum Tua yang saat itu memakai daster,” beber Abud.

Bahkan kata Abud, sewaktu mediasi di kantor desa, saat itu Abud telah menyatakan tanah tersebut sudah di jual kepada Marrisa.

Kesal dengan tindakan Hukum Tua yang menyeret namanya, Abud bilang, kalau sama saya Hukum Tua bilang lain, sama kalian juga lain. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *