Sekda Bitung Dr Audy Pangemanan MS.i dan Lawyer Michael Jacobus SH MH CLA
Bitung, Sulutreview.com
Aspirasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Fivy Kadeke dan 7 Kepala Sekolah yaitu Maria Siby SP.d CS yang sebelumnya sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Bitung yang tidak menerima soal rolling jabatan oleh Pemkot Bitung pada medio Januari tahun 2020 karena diduga menyalahi aturan, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, usai menyampaikan aspirasi kepada kalangan DPRD Bitung, ternyata pihak ASN yang dirolling tersebut, tak mau perjuangannya sampai disitu saja.
Buktinya dengan dikawal Lawyer kondang Sulut Michael Jacobus SH MH CLA dan rekan lawyer lainya akhirnya aspirasi rolling jabatan yang diprotes seorang ASN dan 7 Kepsek ini melanjutkan aspirasi mereka dengan melaporkan aspirasi mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Seiring waktu berjalan, ternyata laporan Michael Jacobus SH MH CLA dalam mencari keadilan ini akhirnya direspons positif oleh pihak KASN dengan langsung melayangkan surat rekomendasi kepada Walikota Bitung dengan tanggal 15 April nomor B-1192/KASN/4/2020 dalam hal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian kepala sekolah dan penurunan dari jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
Dimana dalam surat rekomendasi KASN ini, kepada Walikota Bitung ada 7 point yang disampaikan pihak KASN. Berikut isinya.
1. Meninjau kembali surat keputusan Wali Kota Bitung nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020 terkait penurunan jabatan Fivy Kadeke.
2. Jika yang bersangkutan (Fivy Kadeke) diduga melakukan pelanggaran disiplin maka pegawai yang bersangkutan harus dipanggil, diperiksa dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 21 tahun 2010.
3. Meninjau kembali surat keputusan Wali kota Bitung nomor 821.2/02/WK terkait pemberhentian terhadap 7 kepala sekolah karena tidak memenuhi periode jabatan, sebagaimana termuat dalam tabel 1 pada lampiran surat rekomendasi ini.
4. Meninjau kembali surat keputusan Walikota Bitung nomor 821.2/02/WK terkait 7 ASN menjadi kepala sekolah yang termuat dalam tabel 2 pada lampiran surat rekomendasi ini.
5. Untuk masa yang akan datang dalam proses pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP sejak awal mengikutsertakan kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya kota Bitung dan sekretaris dearah kota Bitung selaku pejabat berwenang.
6. Mengoptimakan peran dan fungsi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah dalam rencana pengangkataan kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung.
7. Pada masa yang akan datang di harapkan lebih memperhatikan tata kelola kepegawaian dengan cermat dan teliti.
Dalam surat dengan nomor B-1192/KASN/4/2020 ini, bersifat segera dan ditanda tangani Tasdik Kinanto Wakil ketua KASN yang memuat rekomendasi kepada Wali kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu 14 hari sejak surat ini di terima.
Secara terpisah Lawyer ASN dan 7 Kepsek Michael Jacobus SH MH selaku pihak yang dikuasakan para pelapor untuk mengurus masalah ini menilai, apa yang dilakukan selama ini yakni keberatan atas kebijakan pemerintah kota Bitung terbukti dan sebagai penghormatan terhadap otoritas yang diberikan undang-undang kepada komisi ASN.
“Kami harap sebagai pemimpin yang taat hukum Bapak Wali Kota Bitung dapat bersikap arif, profesional dan konstitusional. Saya yakin pemimpin pasti akan taat hukum,” tutur Jacobus.
Secara terpisah Pemkot Bitung melalui Sekretaris Daerah Kota Dr Audy Pangemanan MS.i ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (21/04/2020) akan adanya surat masuk dari KASN ini membenarkannya.
Menurut mantan Camat Pulau Lembeh yang telah menyandang doktor ini, bahwa setelah adanya surat masuk dari KASN ini pihaknya sudah mendisposisikan kepada Asisten III dan pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot untuk segera di koordinasi dan ditindaklanjuti.
Steven Suluh SSTP Plt kepala BKPSDM kota Bitung mengatakan sudah melihat dan menerima surat rekomendasi itu melalui email. Pihaknya bersama dengan tim penilai kinerja (TPK) baru mau di bahas besok terkait rekomendasi dari KASN ini.
Diketahui dasar dari seorang ASN Kota Bitung bernama Fivy Kadeke melaporkan ke KASN adalah adalah soal pergantian posisinya melalui rolling jabatan karena dianggap penurunan jabatan dari pangkat Kepala Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Seksi Jasa Transportasi Perairan dan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Kota Bitung atau yang sebelumnya menyandang esellong III-b turun menjadi esellon IV-a.
Sementara ke-7 Kepala sekolah yang diganti pada rolling merasa keberatan karena dipindahkan menjadi Pengawas yang diduga tanpa memiliki Surat Tanda Pendidikan Pengawas apalagi dalam aturan bahwa jabatan Kepsek minimal 8 tahun baru bisa dipindahkan.
Sementara itu para Kepsek yang diganti seperti contoh Kepsek Maria Sibby mantan Kepsek SDN 1 baru menjabat 3 tahun 8 bulan.(zet)













