Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda Pengelolaan TPA

Fabian Kaloh. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Pansus DPRD Sulut telah menyelesaikan pembahasan 17 bab dan 50 pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional bersama perangkat daerah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut dan Kabupaten/kota, Kepala Biro Hukum Sulut bersama staff dan Kepala Bagian Hukum di 5 Kabupaten/kota (Manado, Minahasa, Tomohon, Minut dan Bitung) di ruang serbaguna DPRD Sulut, Senin (25/07/2022)

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional, Fabian Kaloh mengatakan di pembahasan yang baru saja digelar, berjalan cukup alot karena memang Ranperda ini substansinya mengatur tentang kerja sama antar daerah Provinsi Sulut dengan 5 kota kabupaten dalam mengelola sampah di TPA regional.

“Kita bicara teknis soal itu. Soal berapa banyak sampah yang dibuang di TPA regional per hari per kota kabupaten. Kemudian ada konsekuensi dan tanggung jawab dibahas di dalamnya,” kata Kaloh.

Maka dari itu, kata Kaloh jadi alot pembahasannya. Dalam perjalanan sampah ini menuju TPA regional, itu tanggung jawab kota kabupaten. Setelah di TPA, jika ada dampak lingkungan itu tanggung jawab provinsi Sulut. Dalam hal ini, provinsi juga bisa memberikan kewenangan kepada lembaga atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia mengatakan, tugas BLUD adalah mengelola sampah dari kota/kabupaten.

“Jadi dampak lingkungannya, jika sudah di TPA menjadi tanggung jawab BLUD tetapi proses perjalanan sampah yang di bawah ke TPA adalah tanggung jawab kota dan kabupaten,” ucap Personil Komisi I DPRD Sulut ini.

Kaloh mengatakan untuk mengantisipasi dampak itu, sampahnya harus di pilah dari rumah atau sumbernya guna meringankan tugas pengelola karena kalau tidak, cepat full.

Di TPA regional, semua sampah langsung dimusnahkan tidak ada yang di pilah-pilah lagi.

Ditanya soal adanya retribusi sampah, Legislator PDIP itu menuturkan nantinya ada kerjasama provinsi dengan kota kabupaten berupa Memorandum Of Understanding (MoU).

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya pansus akan melaporkan ke pimpinan dewan untuk kemudian sebelum difasilitasi ke Kemendagri akan konsultasi dulu ke Fraksi-fraksi walaupun anggota Fraksi itu masuk pansus.

“Mudah-mudahan catatan-catatan yang nantinya muncul di hasil fasilitasi itu tidak banyak. Akan dimaksimalkan, tiga sampai empat minggu kedepan selesai,” ucap caleg Dapil Bitung-Minut.(*/lina)