Pemprov Sulut Hadapi 28 Perkara Gugatan Sengketa Tanah

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen

Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), sangat serius dalam menangani perkara hukum yang mengarah pada konflik perdata.

Hingga tahun 2021, Pemprov Sulut harus menghadapi 28 objek gugatan, yang tersebar di sejumlah institusi hukum atau lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), Kasasi, Peninjauan Kembali hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, gugatan yang dilayangkan ke pemerintah, setiap tahunnya mengalami pertambahan. “Ada 28 objek gugatan yang tengah berproses di pengadilan,” ungkap Krisen menjawab wartawan, Senin (24/5/2021).

Disebutkannya, dari 28 objek gugatan, lebih didominasi oleh masalah sengketa tanah. “Kasus gugatan lebih didominasi oleh masalah sengketa tanah,” ujarnya.

Praktis mencuatnya berbagai kasus hukum ini, kian menambah daftar catatan dari Biro Hukum untuk menyelesaikannya. Di mana tanah negara, kerap menjadi objek gugatan.

“Objek perkara yang sedang kita tangani adalah masalah tanah. Terutama yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat dan putusan penguasaan tanah,” ujarnya sembari menambahkan bahwa aset milik Pemprov Sulut tersebut harus diperjuangkan. Dan itu menjadi tugas dari Biro Hukum sebagai lawyer untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara.

“Sebagai lawyer Pemprov Sulut, tentunya kami siap menghadapi setiap gugatan yang dilayangkan. Sebut saja seperti tanah di Kayuwatu, tepatnya di lokasi pameran yang masih berlanjut. Masalah tanah ini, dalam penguasaan, tetapi belum ada sertifikat. Juga lahan irigasi, yang melibatkan Balai Sungai sebagai tergugat,” ungkapnya.

“Untuk masalah tanah di Kayuwatu, dari tahun lalu telah diajukan sampai di Pengadilan Tinggi tidak diterima, lanjut kasasi dan kemudian dibuat gugatan baru,” sambung Krisen.

Krisen mengatakan dalam menangani kasus tanah, akan sangat terbantu, ketika objek yang disengketakan memiliki sertifikat.

“Akan sedikit terbantu, apabila lahan yang disengketakan memiliki sertifikat. Untuk itu, penting sekali menginventarisir aset tanah, sebagai bukti kepemilikan tanah,” tandasnya.

Krisen tidak merinci nominal gugatan yang dilayangkan ke pemerintah. Untuk itu, setiap masalah sengketa tanah yang dihadapi, Pemprov Sulut berupaya untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.(eda)