Satgas Waspada Investasi Dapati 20 Entitas tak Berizin

MANADO, SULUTREVIEW

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, khususnya penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi berhasil mengungkap 20 entitas yang tak mengantongi izin.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha  yang tidak memiliki izin usaha.

Dijelaskan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, imbauan tersebut disampaikan untuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

“Mengingat kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Terbukti  imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan sangat tidak masuk akal,”  kata Tobing sebagaimana diteruskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Elyanus Pongsoda, Selasa (31/7/2018).

Disampaikan ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh satgas waspada investasi pada bulan Juli 2018.

1. PT Nusa Media Creative (NMC)
Jakarta, Edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin

2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i – Club
Semarang. Keanggotaan secara multi level marketing dengan bonus referral tanpa izin

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin.

4. PT Satu Anugerah Bersama
Jakarta. Menjual produk bernama “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin

5. www.netklikshare.com Bandung.
Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.

6. PT  Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com
Gorontalo. Penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with  Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.

7.  PT  Dxplor  Duta Media/ www.olivezaitun.com
Tangerang. Penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman “Aloha Noni”, minuman serbuk “Margobila”, dan minuman serbuk “Fittest” secara multi level marketing tanpa izin.

8.  PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id Jember.
Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.

9.  PT Internasional Limau Kasturi
Tidak diketahui. Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.

10. PT Ganesha Putra Indonesia
Semarang. Penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh coklat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multi level marketing tanpa izin.

11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id Manado
Menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.

12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
Bali. Kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.

13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia,
investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan.

14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io.
Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100

15. Btc-rush.com British Kingdom
Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam.

16. Cryptopia Indonesia, investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
Investasi software penghasil uang tanpa izin.

18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com Jakarta
Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.

19.  PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id
Kepulauan Riau Manajer investasi tanpa izin.

20.  PT BPR Darwan Yogyakarta
Yogyakarta. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin

Diketahui, kegiatan 20 entitas tersebut, sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi yang didasarkan pada informasi perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi telah merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas sudah memanggil dan mendorong entitas yang disebutkan dalam daftar untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Karenanya, seluruh instansi terkait diminta untuk memperlancar proses perizinan usaha sesuai syarat yang berlaku,” kata Pongsoda.

Satgas Waspada Investasi, lanjut Pongsoda telah menyampaikan  imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan dananya. “Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” tegasnya.

Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi secara terus menerus telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama tidak menjadi peserta kegiatan entitas. Dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” sebutnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diimbau untuk melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(hilda)