Bitung, Sulutreview.com– Seorang Nelayan di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) tega menyetubuhi seorang Gadis Disabilitas dengan kekerasan hingga hamil dan sudah melahirkan.
Hal ini terungkap dalam konfrensi Pers Polres Bitung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama SIK serta Kasie Humas Iptu Iwan Setiabudi pada Konfrensi Pers pada Jumat 3 Mei 2024.
Kapolres menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bitung pada bulan Oktober tahun 2023 dimana seorang gadis Disabilitas inisial AL (19) diperkosa dengan kerasan hingga hamil dan sudah melahirkan.
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim langsung membuat tim bergerak dengan melengkapi saksi-saksi dan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap tersangka AT (54) seorang nelayan warga Bitung Barat Kecamatan Maesa.
Menurutnya korban berinisial AL alias Ani (19) tersebut di perkosa AT dari bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bitung Barat Satu.
Kapolres menuturkan aksi bejat, AT kepada korban sudah empat kali, dan cara yang dilakukan AT sebelum menyetubuhi korban yaitu mengancam dengan disertai kekerasan. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun hamil, dan saat ini korban sudah melahirkan.
Berdasarkan laporan, korban pernah ditarik ke kamar kos dan dipaksa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian pelaku berkata “jangan bersuara dan melawan”. Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan meninju paha korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 864 / X / 2024 / Spkt / Polres Bitung, Polda Sulut, tanggal 19 Otober 2023, tentang perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Susan Laiya.
Waktu dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik berada di rumah Kebun di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Dengan adanya kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda 300 juta.(zet)