Terkait Tambang Ilegal, Kapolda Sulut: Apapun Bentuknya Tidak Boleh Dibiarkan

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Royke Lumowa didampingi Bupati Mitra James Sumendap dan Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, saat diwawancarai sejumlah wartawan

Mitra, SULUTREVIEW – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Royke Lumowa,M.M mengatakan, terkait tambang ilegal di wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), apapun bentuknya tidak boleh dibiarkan. Kenapa demikian, karena satu merusak lingkungan, dua banyak kriminalitas, ada yang dibunuh dan terbunuh.

“Terbunuh artinya mungkin bisa tertimbun tanah dalam lubang atau kena excavator. Dibunuh karena perebutan lahan atau rejeki. Tapi yang paling utama adalah merusak lingkungan yang merupakan kejahatan yang luar biasa. Ancamannya pun paling tidak 10 Tahun berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Belum tentang lingkungan hidup, ada juga tentang kehutanan, dan lainnya,” ujarnya di depan Bupati Mitra James Sumendap dan Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, saat melakukan kunjungan mendadak di Polres Mitra, Rabu, (11/3/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, Bumi, tanah, air, gunung, hutan dan lainnya itu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, jadi harus diatur oleh pemerintah. Walaupun itu lahan milik pribadi tapi tidak boleh sembarangan menggali, tetap harus ada ijinnya. Begitu juga dengan pohon di hutan, tetap harus ada ijin. Intinya semua yang berbentuk ilegal tidak boleh, makanya baik tambang manual (tambang rakyat), apalagi menggunakan alat berat, itu harus ditindak tegas dan ditangkap pelakunya, police line wilayahnya, dan periksa saksi, tidak perlu sosialisasi lagi untuk yang gunakan alat berat.

“Yang penambang manual kita sosialisasi baik-baik untuk ijinnya atau pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Bupati mungkin dapat bantu bibit bercocok tanam. Merusak lingkungannya tidak akan terasa, sekarang kita menikmati hasil yakni emas, tapi kasihan anak cucu di 100 tahun ke depan. Bumi dan lingkungan akan menyapu kita. Sudah banyak contoh di tempat lain, kita lihat di bolmong, hujan sedikit kayu gelondongan hanyut dari atas ikut jalur air, nah siapa yang potong? Siapa lagi kalau bukan yang buka hutan atau pertambangan,” tukasnya.

Ia menambahkan, Alam akan mengamuk kalau kita mengganggunya, jadi kita harus menjaganya. Tadi pas Bupati punya kebijakan menanam tanaman untuk lahan yang terngangah dan terbuka dengan paksa alias rusak. Demi anak cucu kita, kita hidup si tou timou tumou tou, bukan hanya untuk sekarang namun kita harus menghargai manusia dan kita hidup untuk manusia lain.

“Bagaimana implementasinya, ya kita jaga lingkungan. Pemerintah juga pastinya akan memberikan pendampingan agar lingkungan jadi aman. Untuk yang namanya perusahaan tambang ilegal, berarti penjagaan ilegal juga dan itu tidak diizinkan. Pasti ada penindakan, lihat saja nanti,” tandas Irjen Pol Royke Lumowa. (*/Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *