Marwan Dasopang : Keberadaan UU Pesantren Harusnya Sudah Lama Ada

Jakarta, SULUTREVIEW

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan, keberadaan UU Pesantren harusnya sudah lama ada. Karna  lembaga pendidikan pesantren dalam catatan sejarah telah ada di Infonesia sejak tahun  1700. Malah ada tahun sebelumnya.

“Yang namanya pesantren Sorogan itu tahun 1500 sudah ada tapi belum berkelas. Para Santri menghadap Kyai di Sorong kitabnya itu tahun 1500,” ucap Marwan. Hanya saja tahun tahun 1930 muktamar NU pertama di Banjarmasin, memutuskan akan mendirikan negara, negara Darussalam artinya kesejahteraan.

“Kriteria parameter negara Darussalam salah satunya yang akan dibentuk negara ini punya takdir ber pulau-pulau, punya takdir bersuku-suku, punya takdir bermacam-macam agama, itu yang diadopsi menjadi pasal 29,” ungkap politisi dari PKB itu.

Marwan pun menyerukan, takdir itu harus dipelihara, bagaimana para ulama memahami kebangsaan yaitu Nusantara ini, kalau begitu para ulama dan para Kyai itu tidak bisa dibedakan yaitu nasionalis atau agamis, dua-duanya ada disitu, karena cita-citanya sudah ingin mendirikan bangsa negara Darussalam atau negara kesejahteraan.

“Karena itu, masa Indonesia sudah merdeka payung hukum untuk pendidikan pesantren belum ada. Karena itu pertanyaannya, dzolimkah negara kepada lembaga pesantren? Dzolim, saya bilang. Karena begitu lamanya merdeka belum ada payung hukum,” cetusnya.

Marwan pun menegaskan, UU Pesantren nantinya untuk memberikan payung hukum bagi negara untuk bertanggung jawab terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Teman-teman di komisi VIII sepertinya sepakat pikiran ini. Maka akan kita buat undang-undang pesantren, tapi kan belum dibahas, kalau sudah dibahas berkembang lagi pikiran, apakah kita membuang atau tidak Nanti kita lihat,” jelasnya.

Tetapi, sambung Marwan, kalau UU ini sepertinya tidak banyak yang berbeda pendapat.

“Bila ada persoalan beberapa kelompok termasuk dari teman teman pendeta dan guru-guru yang mengelola sekolah di sekolah kristen, keberatan dengan beberapa pasal, dapat kita pahami di dalam kategori UU keagamaan, jadi seolah-olah judul ini menjadi dua, pendidikan pesanteren dan pendidikan keagamaan,” katanya.

“Jadi, Senin kita putuskan sudah akan dibahas dan menurut hitungan waktu sebelum belum diputuskan dan belum diketuk tetapi dalam rentang waktu ini cukup untuk di Sahkan. Apalagi kalau DIMnya hanya pesantren, maka dalam UU Pesantren ini tidak ada yang menjhadi perdebatan,” kuncinya.

Sementara Mantan Humas Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jerry Sumampow menyarankan di sosialisasikan lebih luas lagi. “jangan sampai menjadi sentimen yang tidak benar muncul. Perlu banyak penjelasan dan informasi kepada lintas agama,” tukasnya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *